"Om ku tidak punya anak, makanya dia cari istri yang dianggap bisa memberi anak. Dia cuman punya anak tiri. Istrinya sudah lama meninggal, sudah beberapa tahun. Makanya dia cari istri yang dianggap bisa beri keturunan," tuturnya.
Masna mengatakan pihak keluarga sudah pernah mencoba mencarikan wanita yang dianggap pantas untuk mendampingi Umur, namun ditolak. Umur merasa wanita yang ditunjukkan pihak keluarga kurang cocok karena diyakini tidak dapat memberi keturunan.
Baca Juga:
Gubernur Sulbar Akui Banyak Pembangunan Tidak Terlaksana dalam 5 Tahun Jabatannya
"Keluarga sudah pernah carikan calon istri yang dianggap lebih layak. Tapi om ini tidak mau. Dia tidak yakin wanita yang keluarga pilih bisa memberi keturunan,"beber Masna.
Diberitakan sebelumnya, pernikahan kakek Umur dan Nur Sinta berlangsung di kampung halaman kedua mempelai di Dusun Salutawar, Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Kamis (10/3) kemarin. Pernikahan ini viral di media sosial.
Diketahui kakek Umur melamar Sinta dengan mahar Rp 5 juta, disertai beberapa seserahan. Proses lamaran hingga pernikahan hanya berjarak sekitar sebulan.
Baca Juga:
Lomba MTQ di Mamuju Ditiadakan Gegara Minim Anggaran
PPA Sulbar Sesalkan Pernikahan Kakek dan Anak di Bawah Umur
Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Sulawesi Barat (Sulbar) angkat bicara terkait pernikahan kakek Umur (60) dengan Nur Sinta (17).
Satgas PPA Sulbar, Yuslin, menekankan pemerintah setempat seharusnya bisa memberikan advokasi kepada masyarakat untuk mengetahui regulasi dalam perkawinan sesuai undang-undang perlindungan anak serta undang-undang perkawinan yang mengatur batas usia, yakni mencapai usia 19 tahun.