WahanaNews-Sulbar | Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) pada kasus dugaan kecurangan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan, mengatakan, penetapan kedua tersangka dalam kasus tersebut setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga:
Gubernur Sulbar Akui Banyak Pembangunan Tidak Terlaksana dalam 5 Tahun Jabatannya
Kendati demikian, Syamsu belum merinci identitas kedua tersangka, apakah dari panitia penyelenggara atau peserta CPNS.
"Masih dikembangkan, cuma saat ini yang bisa kami sampaikan sudah ada dua orang yang ditetapkan jadi tersangka," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/3/2022).
"Nanti disampaikan saat press rilis mas. Masih dikembangkan tersangkanya," imbuh Syamsu.
Baca Juga:
Lomba MTQ di Mamuju Ditiadakan Gegara Minim Anggaran
Dalam kasus ini, penyidik Polda Sulbar telah memeriksa 24 orang saksi terkait dugaan kecurangan pada pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang dilaksanakan di Gedung PKK Sulbar beberapa waktu lalu.
Ke-24 saksi yang diperiksa di antaranya panitia pelaksana tes CPNS yakni dari BKD Sulbar, panitia UPT BKN Mamuju, serta dua orang peserta dengan nilai tertinggi berinisial B dan M.
40 Peserta Tes CPNS Didiskualifikasi