Sulbar.WahanaNews.co, Mamuju - Polda Sulawesi Barat memberhentikan 10 personel Polri di daerah tersebut dengan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan salah satu bentuk realisasi Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang telah mencoreng nama institusi," tegas Kapolda Sulbar Inspektur Jenderal Polisi Adang Ginanjar, di Mamuju, Senin (20/5/2024).
Baca Juga:
Polda Sulawesi Barat Gelar Pelatihan Keterampilan untuk Personel Jelang Purnabakti
Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang berlangsung di Lapangan Tribrata Mapolda Sulbar.
Ke-10 personel Polri yang dipecat terkait penyalahgunaan narkoba tersebut, tiga diantaranya merupakan personel Polda Sulbar, empat orang dari Polres Pasangkayu, dua orang dari Polres Mamasa dan satu personel dari Polresta Mamuju.
Selain melakukan PTDH terhadap 10 personel terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Kapolda juga melakukan pemecatan terhadap dua personel Polda Sulbar, terkait kasus penipuan atau penggelapan terhadap calon siswa (casis) Bintara Polri.
Baca Juga:
Polda Sulawesi Barat Memecat 10 Personel Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
"Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 12 personel di lingkungan Polda Sulbar ini karena mereka dinilai melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan," kata Adang Ginanjar.
Kapolda menyampaikan, saat ini Polda Sulbar melaksanakan program Polri Presisi, dimana seluruh anggota Polda Sulbar harus menjalankan tugas-tugasnya dengan presisi dan profesional.
Kapolda menegaskan, tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personel yang melakukan tindakan pelanggaran berat.