Sulbar.WahanaNews.co, Mamuju - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Sulawesi Barat berhasil menangkap seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba yang telah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus yang sama.
"Residivis berinisial HM (38) itu telah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Christian Rony Putra, di Mamuju, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga:
Polda Sulawesi Barat Gelar Pelatihan Keterampilan untuk Personel Jelang Purnabakti
Residivis kasus narkoba itu kata Christian Rony Putra, ditangkap di rumahnya di Jalan RA Kartini, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.
"Residivis kasus narkoba itu memang sudah lama kami pantau dan setelah mendapatkan informasi bahwa HM masih menggunakan narkoba jenis sabu-sabu sehingga personel Subdit I langsung melakukan penangkapan," terang Christian Rony Putra.
Dari tangan HM, personel Subdit I Ditreskoba Polda Sulbar menyita barang bukti, berupa satu paket sabu-sabu, satu buah pireks kaca, lima saschet kosong diduga sebagai pembungkus sabu-sabu, satu buah dompet serta satu unit telepon genggam.
Baca Juga:
Polda Sulawesi Barat Pecat 10 Personel Polri Terlibat Kasus Narkoba
Dari hasil pemeriksaan lanjut Christian Rony Putra, residivis kasus narkoba itu mengaku barang bukti yang disita polisi itu adalah miliknya.
"Residivis itu juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang disita petugas diperoleh dari seseorang berinisial RD yang saat ini menjadi target operasi dan resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) kami," tegas Christian Rony Putra.
Residivis kasus narkoba itu tambahnya, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.