Keenam tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu danemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir.
Ketujuh, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Baca Juga:
KIP Aceh Besar Tetapkan Muharram-Syukri Sebagai Bupati dan Wakil 2024
Kedelapan, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
Kesembilan, mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung, Kesepuluh mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi dan sebelas sehat rohani.
Dan di poin e, surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
Baca Juga:
Bawaslu Situbondo: 37 Penyelenggara Ad Hoc Langgar Etik Hadiri Acara Paslon
Poin f, daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup, poin g, pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar.
Poin h, surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
Poin i, surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.