Sulbar.WahanaNews.co, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membuka pendaftaran pembentukan badan ad hoc untuk calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) mulai 23-29 April 2024 guna menjadi penyelenggara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar di Sulawesi Selatan pada 27 November 2024.
"Kelengkapan dokumen persyaratan dapat secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan ke Sekretariat KPU Kota Makassar atau persyaratan mandiri melalui siakos.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis," kata Ketua KPU Makassar Andi Muh Yasir Arafat saat konferensi pers di Kantor KPU setempat, Selasa.
Baca Juga:
Polresta Kendari Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Daerah 3T Soropia Konawe
Sedangkan untuk kelengkapan dokumen persyaratan yakni, surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah satu lembar. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Selanjutnya, surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan yakni, Pertama, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Baca Juga:
KPU Sulut Bekali PPK untuk Matangkan Persiapan Pelaksanaan Pilkada 2024
Kedua, tidak menjadi anggota partai politik.
Ketiga, bebas dari penyalahgunaan narkotika, keempat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kelima, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Keenam tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu danemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir.
Ketujuh, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Kedelapan, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
Kesembilan, mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung, Kesepuluh mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi dan sebelas sehat rohani.
Dan di poin e, surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
Poin f, daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup, poin g, pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar.
Poin h, surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
Poin i, surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]