Pelanggan sudah mendapat penjelasan
Lebih lanjut, Rio menuturkan, pelanggan yang bersangkutan telah menerima penjelasan dari petugas.
Baca Juga:
Tangani Transisi Energi, PLN Bentuk Divisi Khusus
Bukan hanya itu, pelanggan pun telah memahami, baik pelaksanaan P2TL maupun kejadian yang ia alami.
"Pelanggan juga telah melakukan pembayaran awal tagihan tersebut serta akan mencicil sisa tagihan sebanyak 12 kali," ungkap Rio.
Terkait temuan pelanggaran pada meteran listrik, Rio pun mengimbau masyarakat untuk waspada dan berhati-hati, terutama saat transaksi pembelian atau sewa-menyewa rumah.
Baca Juga:
PLN Butuh Dana Rp10.953 Triliun demi Net Zero Emission 2060
"Dan apabila memerlukan bantuan pemeriksaan APP (Alat Pembatas dan Pengukur) sebelum transaksi pembelian atau sewa-menyewa terjadi, silakan menghubungi 123," kata dia.
Jenis Pelanggaran Listrik