"Temuan di pelanggan termasuk kategori P2," ujar Rio dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/9/2022).
Rio melanjutkan, pelanggaran tersebut ditemukan petugas PLN saat tengah melakukan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Baca Juga:
Tangani Transisi Energi, PLN Bentuk Divisi Khusus
P2TL sendiri merupakan kegiatan rutin dalam rangka meningkatkan pelayanan dan keamanan kelistrikan.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengamankan pendapatan negara.
Adapun saat P2TL di rumah pelanggan tersebut, kata Rio, pihaknya menemukan kabel jumper pada kotak terminal di dalam meteran listrik.
Baca Juga:
PLN Butuh Dana Rp10.953 Triliun demi Net Zero Emission 2060
"Ditemukannya kabel jumper pada terminal yang memengaruhi kerja meter sehingga minus 56 persen," ujar dia.
Tanda minus menandakan bahwa meteran tidak mengukur dengan normal atau mengukur lebih sedikit dari jumlah seharusnya.