Padahal, surat edaran Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, terkait penertiban hewan sudah ditindak lanjuti dengan peraturan daerah.
Namun tak membuat para pemilik ternak jera.
Baca Juga:
China Sedang Kembangkan Kapal Induk Keempat, Ini Bocorannya
Dalam perda tersebut bahkan ditegaskan sanksi dan denda bagi pemilik ternak berkeliaran.
Denda berupa uang tebusan dan sanksi pemotongan hewan jika terjaring razia.
Warga pun meminta perlunya ketegasan dari pemerintah daerah menangani masalah tersebut.
Baca Juga:
Oknum TNI AL yang Tembak Bos Rental Mobil Menangis di Persidangan: Saya Menyesal
"Kalau bisa harusnya ditindak tegas, sebab sudah meresahkan warga yang tanaman bunganya dimakan sapi," terang Salah satu warga, Ahmad saat ditemui di Jl Pababari, Minggu (16/1/2022).
Dia berharap agar ada tindak tegas atau upaya dari pemerintah daerah untuk menangani masalah tersebut.
Diketahui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mamuju yang ditugaskan untuk menertibkan.