Padahal, surat edaran Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, terkait penertiban hewan sudah ditindak lanjuti dengan peraturan daerah.
Namun tak membuat para pemilik ternak jera.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: Saatnya Memulai The New Parapat
Dalam perda tersebut bahkan ditegaskan sanksi dan denda bagi pemilik ternak berkeliaran.
Denda berupa uang tebusan dan sanksi pemotongan hewan jika terjaring razia.
Warga pun meminta perlunya ketegasan dari pemerintah daerah menangani masalah tersebut.
Baca Juga:
Warga Jatisari Ngeluh, H Edi Tinjau Langsung Titik Banjir di Wilayah RT07 RW06
"Kalau bisa harusnya ditindak tegas, sebab sudah meresahkan warga yang tanaman bunganya dimakan sapi," terang Salah satu warga, Ahmad saat ditemui di Jl Pababari, Minggu (16/1/2022).
Dia berharap agar ada tindak tegas atau upaya dari pemerintah daerah untuk menangani masalah tersebut.
Diketahui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mamuju yang ditugaskan untuk menertibkan.