Sosialisasi dan razia sudah sering kali dilakukan oleh dinas terkait, namun upaya itu belum maksimal.
"Belum ada mungkin efek jeranya, sehingga masih ada hewan berkeliaran bebas," terang Ahmad.
Baca Juga:
Konferensi Pers Polda Jambi, Ungkap Ratusan Kasus Kriminal, Narkotika dan Tindak Pidana Khusus Selama Semester 1 2026
Dia pun berharap agar persoalan hewan ternak harusnya dikandangkan, segera ditindak tegas.
Berikut besaran denda atau tebusan hewan ternak di Kabupaten Mamuju jika terjaring razia.
1. Ternak besar, (Sapi)
Baca Juga:
Lawan atau Mati Dibodohi: DPW Serbuk Jambi Buka Kelas Paralegal 6 Bulan Tahun 2026
-Biaya penangkapan sebesar Rp 150 ribu per ekor, dengan rincian.
Biaya tebusan Rp 25 ribu, biaya operasional Rp 50 ribu dan biaya administrasi Rp 25 ribu.
- Biaya pemeliharaan sebesar Rp 450 ribu per ekor, dengan rincian.