Sosialisasi dan razia sudah sering kali dilakukan oleh dinas terkait, namun upaya itu belum maksimal.
"Belum ada mungkin efek jeranya, sehingga masih ada hewan berkeliaran bebas," terang Ahmad.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Luncurkan City Branding Baru untuk Perkuat Identitas dan Daya Tarik Wisata
Dia pun berharap agar persoalan hewan ternak harusnya dikandangkan, segera ditindak tegas.
Berikut besaran denda atau tebusan hewan ternak di Kabupaten Mamuju jika terjaring razia.
1. Ternak besar, (Sapi)
Baca Juga:
Hadapi Nataru 2025/2026, Kementerian ESDM Siagakan Posko Nasional Sektor Energi
-Biaya penangkapan sebesar Rp 150 ribu per ekor, dengan rincian.
Biaya tebusan Rp 25 ribu, biaya operasional Rp 50 ribu dan biaya administrasi Rp 25 ribu.
- Biaya pemeliharaan sebesar Rp 450 ribu per ekor, dengan rincian.