WahanaNews-Sulbar | Masyarakat mengaku resah melihat sapi dan ternak lainnya masih berkeliaran bebas dalam Kota Mamuju. Pemerintah Kabupaten Mamuju disebut tak tegas atas peraturan yang dikeluarkan.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Mamuju sudah mengeluarkan aturan terkait penertiban sapi liar dalam kota.
Baca Juga:
China Sedang Kembangkan Kapal Induk Keempat, Ini Bocorannya
Namun, peraturan tersebut sepertinya tak berlaku.
Berdasarkan pantauan Tribun-Sulbar.com, Minggu (16/1/2022) beberapa ekor sapi masih berkeliaran bebas.
Seperti di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kelurahan Simboro.
Baca Juga:
Oknum TNI AL yang Tembak Bos Rental Mobil Menangis di Persidangan: Saya Menyesal
Terlihat sapi di pinggir jalan tidak terikat dan tanpa pengembala.
Tak hanya itu, di Jl Pababari Kelurahan Karema pun, terdapat pemandangan serupa.
Bahkan sapi-sapi tersebut membongkar tumpukan sampah yang berada di depan rumah warga.
Padahal, surat edaran Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, terkait penertiban hewan sudah ditindak lanjuti dengan peraturan daerah.
Namun tak membuat para pemilik ternak jera.
Dalam perda tersebut bahkan ditegaskan sanksi dan denda bagi pemilik ternak berkeliaran.
Denda berupa uang tebusan dan sanksi pemotongan hewan jika terjaring razia.
Warga pun meminta perlunya ketegasan dari pemerintah daerah menangani masalah tersebut.
"Kalau bisa harusnya ditindak tegas, sebab sudah meresahkan warga yang tanaman bunganya dimakan sapi," terang Salah satu warga, Ahmad saat ditemui di Jl Pababari, Minggu (16/1/2022).
Dia berharap agar ada tindak tegas atau upaya dari pemerintah daerah untuk menangani masalah tersebut.
Diketahui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mamuju yang ditugaskan untuk menertibkan.
Sosialisasi dan razia sudah sering kali dilakukan oleh dinas terkait, namun upaya itu belum maksimal.
"Belum ada mungkin efek jeranya, sehingga masih ada hewan berkeliaran bebas," terang Ahmad.
Dia pun berharap agar persoalan hewan ternak harusnya dikandangkan, segera ditindak tegas.
Berikut besaran denda atau tebusan hewan ternak di Kabupaten Mamuju jika terjaring razia.
1. Ternak besar, (Sapi)
-Biaya penangkapan sebesar Rp 150 ribu per ekor, dengan rincian.
Biaya tebusan Rp 25 ribu, biaya operasional Rp 50 ribu dan biaya administrasi Rp 25 ribu.
- Biaya pemeliharaan sebesar Rp 450 ribu per ekor, dengan rincian.
Biaya pakan per hari Rp 100 ribu, biaya sarana per hari Rp 200 ribu, dan biaya kesehatan per hari Rp 150 ribu.
2. Ternak Kecil, (Kambing)
-Biaya penangkapan sebesar Rp 75 ribu per ekor, dengan rincian.
Biaya tebusan Rp 10 ribu, Biaya operasional Rp 50 ribu dan Biaya administrasi Rp 15 ribu.
-Biaya pemeliharaan sebesar Rp 275 ribu per ekor, dengan rincian.
Biaya pakan per hari Rp 100 ribu, biaya sarana per hari Rp 100 ribu, dan biaya kesehatan per hari Rp 75 ribu.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban umum masyarakat, Marsaeni mengimbau kepada seluruh peternak agar menjaga ternaknya.
[kaf]