Untuk diketahui, pelatihan ini menggunakan limbah abu batu bara karena sudah tidak tergolong sebagai limbah bahan berbahaya beracun (B3), melainkan sebagai limbah non B3 terdaftar.
Sebagaimana pemerintah mendukung pemanfaatan FABA hasil PLTU melalui terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
FABA telah digunakan sebagai bahan pupuk tanaman, campuran semen, tambahan timbunan, membuat bata ringan, bahan beton, alat pemecah ombak, paving block, dan batako. [afs]