Syarat tersebut, kata dia, diantaranya telah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani seperdua masa tahanan.
"Pelaksanaan asimilasi di rumah tidak membuat klien bebas dan bisa berbuat seenaknya, karena telah memiliki wajib lapor satu kali dalam seminggu," katanya
Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi Pokir DPRD Sulteng dan Sulbar
Kemudian, narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang mendapatkan vonis di atas lima tahun tidak dapat diajukan program asimilasi rumah.
Asimilasi rumah juga tidak diberikan untuk narapidana yang menjalani kasus korupsi, terorisme, kejahatan HAM berat, dan keamanan negara.[mga]