WahanaNews - Sulbar | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program asimilasi rumah atau pembauran ke masyarakat bagi nara pidana (napi).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulbar, Robianto mengatakan, kegiatan evaluasi asimilasi rumah bagi napi ini melibatkan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulbar.
Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi Pokir DPRD Sulteng dan Sulbar
Ia mengatakan, evaluasi dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi atas pelaksanaan pelaksanaan asimilasi rumah yang dilaksanakan di berbagai rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sulbar.
"Asimilasi rumah bagi napi, dilakukan saat menghadapi awal merebaknya Covid-19, asimilasi rumah bagi warga binaan menjadi program solusi atas permasalahan yang diakibatkan virus yang berbahaya tersebut," ujarnya di Mamuju, dikutip Jumat (31/3/2023).
Ia mengatakan, evaluasi asimilasi rumah juga dilakukan untuk melakukan penyesuaian dan mengukur keberhasilan dalam pelaksanaan program asimilasi rumah.
Baca Juga:
Pengusaha WN Korsel Ditangkap KLHK Sulbar Soal Tambang Pasir: CV Wahab Tola Sah Punya IUP dan SHM
Ia menyampaikan, program asimilasi rumah adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat.
"Asimilasi untuk narapidana bisa dilakukan di dalam maupun di luar lapas rutan dengan bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai peraturan menteri hukum dan ham," katanya.
Ia menjelaskan, asimilasi di rumah tidak serta merta diberikan kepada semua narapidana yang ada di lapas dan rutan, tetapi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.
Syarat tersebut, kata dia, diantaranya telah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani seperdua masa tahanan.
"Pelaksanaan asimilasi di rumah tidak membuat klien bebas dan bisa berbuat seenaknya, karena telah memiliki wajib lapor satu kali dalam seminggu," katanya
Kemudian, narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang mendapatkan vonis di atas lima tahun tidak dapat diajukan program asimilasi rumah.
Asimilasi rumah juga tidak diberikan untuk narapidana yang menjalani kasus korupsi, terorisme, kejahatan HAM berat, dan keamanan negara.[mga]