Sebelumya diberitakan bahwa sebanyak 40 peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 yang mengikuti ujian di Gedung PKK Sulawesi Barat (Sulbar) didiskualifikasi, termasuk peraih nilai tertinggi dengan skor 510.
Dari 40 peserta yang didiskualifikasi, terdiri dari 29 peserta untuk instansi Pemprov Sulbar, 10 peserta untuk instansi Kabupaten Mamuju dan satu orang peserta untuk instansi Kabupaten Pasangkayu.
Baca Juga:
Gubernur Sulbar Akui Banyak Pembangunan Tidak Terlaksana dalam 5 Tahun Jabatannya
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Barat, Zulkifli Manggasali, menyatakan ke-40 peserta yang didiskualifikasi tersebut telah dinyatakan gugur untuk mengikuti tahapan seleksi CPNS 2021.
"Berdasarkan penjelasan Menpan-RB dan BKN, ke-40 peserta yang didiskualifikasi itu dinyatakan telah gugur mengikuti seleksi CPNS tahun 2021," ungkap Zulkifli, Senin (15/3/22).[jef]