Selain itu, Polisi butuh waktu selama tiga bulan dan selanjutnya dibuatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang merupakan hak dari pelapor secara berkala.
"Proses penyelidikan ini pertama dibutuhkan waktu 90 hari, lalu dibuatkan lagi SP2HP, untuk waktu yang selanjutnya enam bulan, " ujarnya.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulbar: 2.000 UMKM di Pasangkayu Belum Terdaftar Perseroan
"Setelah rentan waktu itu, kami akan buatkan lagi SP2HP rentan waktu enam bulan," tutupnya.