WahanaNews - Sulbar | Dugaan penyalahgunaan gaji anggota Dewan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulbar, bergulir di Polresta Mamuju.
Diketahui, dua anggota BPD Desa Karama, Daniel dan Arifin melaporkan kepada desanya, Yohanes ke Polresta Mamuju karena tidak menerima gaji selama dua tahun, Kamis (3/8/2023) lalu
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Antisipasi Hidrometeorologi Saat Pilkada
Padahal, seharusnya mereka menerima gaji atau upah sebanyak Rp 700 ribu per bulan.
Terkait kasus itu, penyidik Polresta Mamuju sudah memanggil sejumlah saksi terkait laporan tersebut.
Namun, belum diketahui sudah berapa saksi yang dipanggil Polresta Mamuju terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Program Padat Karya UPP Mamuju Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Sulawesi Barat
"Setelah dibuat rencana penyelidikan, kami hari Jumat lalu telah membuat klarifikasi kepada para saksi yang mengetahui kejadian itu pada pekan ini," sebut Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Selasa (8/7/2023).
Herman Basir menjelaskan, kasus tersebut membutuhkan proses untuk mengungkap siapa saja terlibat, apalagi, jarak antara Kota Mamuju dan Desa Karama cukup jauh.
"Proses yang panjang pengungkapannya, dan Desa Karama kebanyakan saksi bertempat tinggal, jadi butuh waktu menghadirkan saksi," jelasnya.
Selain itu, Polisi butuh waktu selama tiga bulan dan selanjutnya dibuatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang merupakan hak dari pelapor secara berkala.
"Proses penyelidikan ini pertama dibutuhkan waktu 90 hari, lalu dibuatkan lagi SP2HP, untuk waktu yang selanjutnya enam bulan, " ujarnya.
"Setelah rentan waktu itu, kami akan buatkan lagi SP2HP rentan waktu enam bulan," tutupnya.