WahanaNews - Sulbar | Dugaan penyalahgunaan gaji anggota Dewan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulbar, bergulir di Polresta Mamuju.
Diketahui, dua anggota BPD Desa Karama, Daniel dan Arifin melaporkan kepada desanya, Yohanes ke Polresta Mamuju karena tidak menerima gaji selama dua tahun, Kamis (3/8/2023) lalu
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulbar: 2.000 UMKM di Pasangkayu Belum Terdaftar Perseroan
Padahal, seharusnya mereka menerima gaji atau upah sebanyak Rp 700 ribu per bulan.
Terkait kasus itu, penyidik Polresta Mamuju sudah memanggil sejumlah saksi terkait laporan tersebut.
Namun, belum diketahui sudah berapa saksi yang dipanggil Polresta Mamuju terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual oleh Kemenkumham Sulbar
"Setelah dibuat rencana penyelidikan, kami hari Jumat lalu telah membuat klarifikasi kepada para saksi yang mengetahui kejadian itu pada pekan ini," sebut Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Selasa (8/7/2023).
Herman Basir menjelaskan, kasus tersebut membutuhkan proses untuk mengungkap siapa saja terlibat, apalagi, jarak antara Kota Mamuju dan Desa Karama cukup jauh.
"Proses yang panjang pengungkapannya, dan Desa Karama kebanyakan saksi bertempat tinggal, jadi butuh waktu menghadirkan saksi," jelasnya.