WahanaNews-Sulbar | Seorang perempuan bernama Muna Yasmin yang berasal dari Denpasar, Bali mengaku menjadi korban penipuan yang terjadi di Sulawesi Barat (Sulbar).
Korban (MY) telah membawa kasus yang dialami ke ranah hukum dengan membuat laporan kepolisian.
Baca Juga:
Gubernur Sulbar Akui Banyak Pembangunan Tidak Terlaksana dalam 5 Tahun Jabatannya
Sementara pihak terlapor diketahui adalah NF, anak seorang Wakil Bupati di wilayah Sulawesi Barat.
Muna Yasmin saat ditemui Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Selasa (15/3/2022), mengaku telah kehilangan uang hingga Rp 65 juta.
Naya sapaan akrab perempuan asal Bali itu menceritakan, sempat terharu saat perkenalan awal dengan NF karena mengaku suaminya tidak bekerja.
Baca Juga:
Lomba MTQ di Mamuju Ditiadakan Gegara Minim Anggaran
Akhirnya, Naya yang merupakan Founder Grup Golbal memasukkan NF ke dalam grup arisan dan beberapa orang lainnya.
Awal mula perkenalan Naya dengan NF berawal dari grup investasi by putri, di grup itu mereka saling ngobrol dan saling curhat tentang keluarga.
Namun, seiring jalannya waktu NF menghubungi dua member dalam grup arisan tersebut yaitu Sita dan Bunga dengan maksud meminjam uang.
"Banyak member dia hubungi itu tapi hanya ada dua member yang respon dan pinjamkan uang, tapi saya tidak tahu perjanjian NF kepada dua member itu," katanya.
"Sementara NF mengatasnamakan saya selaku founder Global Grup, Muna Yasmin," sambungnya.
Dikatakan, dari hasil pinjaman tersebut Naya melihat bukti chatting pinjaman sampai Rp 30 juta dan Rp 35 juta.
"Jadi total pinjaman tersebut sampai Rp 65 juta," jelasnya.
Hingga pada akhirnya, uang dipinjam NF tak kunjung dikembalikan kepada orang yang memberikan pinjaman dengan batas waktu ditentukan.
"Akhirnya, dua orang member menagih saya dan menghubungi saya setiap malam dan setiap saat," terang Naya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pengaduan dugaan kasus penipuan.
"Kami sudah meneriman pengaduan dari orang yang mengaku korban atas kasus penipuan," terang Rigan saat ditemui awak media, Senin (14/3/2022) kemarin.
Dikatakan, Korban tersebut mengaku sudah tertipu suatu perjanjian bisnis antara korban dan terduga pelaku.
Korban melaporkan secara resmi namun hanya dalam bentuk pengaduan awal.
"Jadi untuk tindak lanjut pihak kepolisan masih dalam proses pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi," jelasnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan ada tindak pidana maka kasus tersebut akan berlanjut untuk proses selanjutnya.[jef]