Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Welem mengaku akan melakukan pendekatan persuasif agar TPA Salubue dapat kembali difungsikan. Apalagi menurutnya, TPA yang ditutup warga legal dan memiliki dasar hukum.
"TPA ini legal, punya dasar hukum, kalau ada oknum atau aliansi yang menutup fasilitas umum itu bagian dari hukum (berhadapan hukum). Tapi saya akan tetap melakukan upaya pendekatan secara persuasif agar TPA dapat kembali dibuka," tutur Welem melalui sambungan telepon.
Baca Juga:
DLHK Kendari: Produksi Sampah Bulanan di Kota Kendari Capai 7.533 Ton
Welem berjanji akan membenahi TPA tersebut, termasuk memperbaiki akses jalan yang dikeluhkan warga. Dia meminta diberi waktu agar proses pembenahan berjalan lancar sesuai permintaan warga.
"Kami sudah lakukan penanganan, sudah 3 hari alat kami membenahi TPA, saya juga berjanji akan memperbaiki jalan masuk menuju TPA. Kemudian selokannya yang dipermasalahkan saya juga siap memperbaiki, tapi saya tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan, butuh proses," jelasnya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]