SULBAR.WAHANANEWS.CO, Mamasa - Sejumlah warga menutup akses menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Salubue di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Mereka menilai TPA tersebut sudah tidak layak karena penuh dan berpotensi menjadi sumber penyakit bagi warga sekitar.
"Kami melihat TPA yang ada sekarang ini sudah tidak memenuhi syarat untuk penambahan sampah, sehingga harus ditutup. Adanya sampah di sini akan mengakibatkan penyakit bagi masyarakat," kata warga bernama Yohanis kepada wartawan, Jumat (28/3/2025).
Baca Juga:
DLHK Kendari: Produksi Sampah Bulanan di Kota Kendari Capai 7.533 Ton
TPA Salubue di Desa Rantepuang, Kecamatan Sesenapadang, Mamasa, ditutup warga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Melpan-Rantepuang pada Jumat (28/3/2025). Warga menutup akses masuk menuju TPA menggunakan balok dan bambu.
Yohanis mengatakan warga juga kesal lantaran akses jalan beton yang biasa dilalui warga kini rusak parah. Jalan rusak diduga dipicu mobilitas truk sampah dan alat berat ke TPA.
"Dan juga ada beberapa akibat yang ditimbulkan TPA di sini, termasuk jalanan masuk ke Salubue sekarang ini fisiknya sudah tidak memenuhi syarat untuk dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Karena adanya alat yang keluar masuk untuk membersihkan sampah," bebernya.
Baca Juga:
Wali Kota Agung Nugroho Soroti Permasalahan Sampah di Pekanbaru dan Solusinya
Yohanis menuturkan warga setempat telah sepakat menutup TPA tersebut. Mereka juga akan melakukan penjagaan agar tidak ada lagi aktivitas membuang sampah di TPA Salubue.
"Kami sudah sepakat untuk terus menunggu mobil yang akan masuk membuang sampah di sini, untuk tidak membiarkan karena kondisinya sudah tidak layak, sangat tidak memenuhi syarat. Kami akan lakukan penutupan (TPA) seterusnya," ujarnya.
"Harus ada solusi dari pemerintah terkait penanganan sampah yang sudah setinggi gunung sampai saat ini," tambahnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Welem mengaku akan melakukan pendekatan persuasif agar TPA Salubue dapat kembali difungsikan. Apalagi menurutnya, TPA yang ditutup warga legal dan memiliki dasar hukum.
"TPA ini legal, punya dasar hukum, kalau ada oknum atau aliansi yang menutup fasilitas umum itu bagian dari hukum (berhadapan hukum). Tapi saya akan tetap melakukan upaya pendekatan secara persuasif agar TPA dapat kembali dibuka," tutur Welem melalui sambungan telepon.
Welem berjanji akan membenahi TPA tersebut, termasuk memperbaiki akses jalan yang dikeluhkan warga. Dia meminta diberi waktu agar proses pembenahan berjalan lancar sesuai permintaan warga.
"Kami sudah lakukan penanganan, sudah 3 hari alat kami membenahi TPA, saya juga berjanji akan memperbaiki jalan masuk menuju TPA. Kemudian selokannya yang dipermasalahkan saya juga siap memperbaiki, tapi saya tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan, butuh proses," jelasnya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]