Selain itu, pemerintah setempat diharap melibatkan masyarakat dalam perumusan kebijakan pengelolaan sampah, serta alokasi APBD yang cukup untuk peningkatan layanan pengelolaan sampah tingkat daerah.
"Desentralisasi kewenangan pengelolaan sampah di daerah harusnya menjadi peluang Pemkab Polman untuk memberi layanan publik yang prima, bukan melimpahkan wewenang ke pemerintah tingkat kecamatan, dengan menunda-nunda pengambilan keputusan di tengah situasi darurat pengelolaan sampah," tegas Melva.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Diberitakan sebelumnya, kantor Camat Wonomulyo di Kabupaten Polman mendadak jadi tempat penampungan sampah. Kondisi miris ini terjadi lantaran tempat pembuangan akhir (TPA) ditolak dan ditutup paksa warga.
Ketiadaan TPA ini terpaksa membuat sampah dari warga dibuang ke kantor camat. Lahan lain untuk dijadikan TPA sulit.
"Di Wonomulyo untuk tempat pembuangan (sampah) sementara belum ada. Karena tidak ada lahan, berada di posisi pemukiman semuanya," ujar Camat Wonomulyo Sulaeman Mekka kepada wartawan, Sabtu (19/3).
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Kantor Camat Wonomulyo pun dipenuhi aroma busuk gegara sampah yang lambat ditangani. Pihak kecamatan hanya membakar sampah secara bertahap, daripada membiarkan tumpukan sampah di kontainer membusuk.
"Memang kemarin sudah saya sampaikan sama teman-teman, agar sampah yang berada di dalam kontainer untuk sementara ditumpahkan di halaman kantor camat, supaya bisa diproses," ucapnya.[jef]