"Kami sudah lama memperjuangkan ini. Ketika kita menghadap ke PLN, pihak PLN mengatakan mereka siap membangun listrik di situ. Tetapi, harus ada persetujuan dari Kantor UPTD Kehutanan Pinrang. Begitu pun sebaliknya. Jadi, kita merasa kalau dipermainkan," imbuhnya.
Sementara itu, Maneger Pemasaran UP3 PLN Pinrang, Anugera Dewanga mengaku akses ke daerah tersebut berada di wilayah hutan lindung.
Baca Juga:
Diskon 50 Persen Tarif Listrik Tidak Diperpanjang, Ini Informasi Lengkapnya
"Kondisinya hutan lindung, harus seijin Kementerian Kehutanan. Makanya, dalam waktu dekat ini kami akan konsultasi ke Wilayah untuk mencarikan solusinya," ujarnya.
Berikut tuntutan massa aksi:
1. Mendesak PLN segera menyelesaikan kasus listrik di Peppangan
Baca Juga:
Gebrakan 100 Hari, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan Nasional
2. Meminta pihak Kehutanan agar tidak mempersulit administrasi Perizinan Pembangunan Guna Lahan Hutan lindung yang akan dilalui jalur listrik ke Peppangan.
3. Meminta agar Bupati Pinrang segera melaksanakan janji kampanyenya tentang pembangunan infrastruktur dalam waktu dua tahun masa jabatan yang di jalankan. [afs]