"Kami sudah lama memperjuangkan ini. Ketika kita menghadap ke PLN, pihak PLN mengatakan mereka siap membangun listrik di situ. Tetapi, harus ada persetujuan dari Kantor UPTD Kehutanan Pinrang. Begitu pun sebaliknya. Jadi, kita merasa kalau dipermainkan," imbuhnya.
Sementara itu, Maneger Pemasaran UP3 PLN Pinrang, Anugera Dewanga mengaku akses ke daerah tersebut berada di wilayah hutan lindung.
Baca Juga:
Siaga Idul Adha, PLN UP3 Sumedang Pastikan Keandalan Kelistrikan Bagi Masyarakat
"Kondisinya hutan lindung, harus seijin Kementerian Kehutanan. Makanya, dalam waktu dekat ini kami akan konsultasi ke Wilayah untuk mencarikan solusinya," ujarnya.
Berikut tuntutan massa aksi:
1. Mendesak PLN segera menyelesaikan kasus listrik di Peppangan
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Kerja Sama PLN dan Pemkab Gayo Lues dalam Pengembangan PLTMH Demi Kemandirian Energi
2. Meminta pihak Kehutanan agar tidak mempersulit administrasi Perizinan Pembangunan Guna Lahan Hutan lindung yang akan dilalui jalur listrik ke Peppangan.
3. Meminta agar Bupati Pinrang segera melaksanakan janji kampanyenya tentang pembangunan infrastruktur dalam waktu dua tahun masa jabatan yang di jalankan. [afs]