WahanaNews - Sulbar | Korlantas Polri resmi mengubah materi ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) C dari angka 8 menjadi huruf S. Desain sirkuit terbaru ini berlaku pada Senin pekan depan.
Demikian disampaikan langsung Dirlantas Polda Sulbar, Kombes Pol Valentinus Asmoro kepada awak media melalui pesan rilis yang dikirim, Minggu (6/8/2023).
Baca Juga:
Kemenhub dan Korlantas Polri Bakal Evaluasi Bus Pariwisata
Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol Valentinus Asmoro pun menjelaskan proses pembuatan SIM harus melalui dua tahapan yakni ujian teori dan praktik. Adapun persyaratan lainnya yang mesti dipenuhi ialah surat kesehatan jasmani dan psikologi.
"Persyaratan untuk pembuatan SIM itu ada 2, ada ujian teori dan praktek. Untuk administrasi ada persyaratan kesehatan dan jasmani lalu psikologi. Yang terakhir sementara kita godok aturannya persyaratannya sertifikasi sekolah mengemudi yang terakreditasi," Ujar Kombes Pol Valentinus Asmoro.
Untuk Proses pembuatan SIM A akan dikenakan biaya sebesar Rp 120 ribu dan Rp 100 ribu untuk SIM C. Semua pembayaran, kata Kombes Pol Valentinus Asmoro, kini dilakukan lewat bank.
Baca Juga:
Kepolisian Perpanjang Waktu One Way di Tol Saat Arus Balik Lebaran 2024
"SIM A baru itu Rp 120 ribu, SIM C baru itu Rp 100 ribu. Itu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dibawa ke bank," jelas Kombes Pol Valentinus Asmoro
Selain itu, persyaratan memang harus ada lulus kesehatan dan psikologi, kesehatan dokter umum tidak ada hubungannya dengan kami.
"Keluar Rp 200 ribu ke kami, Rp 100 ribu masuk bayar ke kas negara karena semua sudah melalui bank,"Ucap Kombes Pol Valentinus Asmoro