"Ancamannya 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati," sebut La Kanna.
"Saat ini tim penyidik Kejati Sulbar masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi," tutup La Kanna.
Baca Juga:
Suami Terjerat Korupsi Rp 271 T, Penampilan Sandra Dewi Mendadak Sederhana
Keduanya diperiksa Kejati Sulbar di Jl Martadinata Mamuju selama enam jam sebagai saksi sekitar pukul 10.00 Wita pagi, lalu ditetapkan sebagai tersangka pukul 15.46 Wita sore hari.
Dalam kasus ini, Aksan Djalaluddin memiliki peran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan alat laboratorium Unsulbar.
Sementara Anwar Sulili berperan sebagai pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) bersama tersangka lainnya inisial VM.
Baca Juga:
Suami Pedangdut Zaskia Gotik Terima Uang Tersangka Korupsi Gereja
VM selaku penyedia barang yang mengakibatkan kerugian negara senilai RP 8,1 Miliar.