WahanaNews - Sulbar | Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin tersangka korupsi rugikan negara Rp 8 miliar terancam hukuman seumur hidup.
Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin ditetapkan tersangka bersama mantan Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Selasa (29/8/2024).
Baca Juga:
Suami Terjerat Korupsi Rp 271 T, Penampilan Sandra Dewi Mendadak Sederhana
"Telah memenuhi alat bukti sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Aspidsus Kejati Sulbar, La Kanna kepada wartawan.
Dua mantan pejabat Unsulbar tersebut merugikan keuangan negara yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) miliaran rupiah.
Kini keduanya mendekam di Rumah tahanan kelas IIB Mamuju.
Baca Juga:
Suami Pedangdut Zaskia Gotik Terima Uang Tersangka Korupsi Gereja
"Sebagai tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, dan telah memenuhi dua alat bukti," sebut tambah, La Kanna.
Mereka dikenakan pasal 2 ayat 1, Subs pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana, telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancamannya 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati," sebut La Kanna.
"Saat ini tim penyidik Kejati Sulbar masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi," tutup La Kanna.
Keduanya diperiksa Kejati Sulbar di Jl Martadinata Mamuju selama enam jam sebagai saksi sekitar pukul 10.00 Wita pagi, lalu ditetapkan sebagai tersangka pukul 15.46 Wita sore hari.
Dalam kasus ini, Aksan Djalaluddin memiliki peran sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan alat laboratorium Unsulbar.
Sementara Anwar Sulili berperan sebagai pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) bersama tersangka lainnya inisial VM.
VM selaku penyedia barang yang mengakibatkan kerugian negara senilai RP 8,1 Miliar.