WahanaNews - Sulbar | Penyidik Kejasaan tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menetapkan satu tersangka kasus korupsi di Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).
Tersangka inisial M, yang terlibat dalam kasus korupsi alat laboratorium terpadu Universitas Sulawesi Barat.
Baca Juga:
Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith Tersangka, Pemeriksaan Dijadwalkan
"M ini juga menjabat sebagai salah satu dosen Universitas Sulawesi Barat," sebut Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, La Kanna saat ditemui di kantor Kejati Sulbar, jalan Raden Eddy (RE) Martadinata, Kabupaten mamuju, Sulawesi Barat pada Selasa (22/8/2023).
M berperan sebagai penjabat pembuat komitmen (PPK), dalam kegiatan pengadaan alat laboratorium terpadu Unsulbar.
Informasi dihimpun, yang bersangkutan menjabat Kabag Akademik dan Kemahasiswaan Unsulbar
Baca Juga:
Tersangka Kasus Penganiayaan di YTBS Ditetapkan, Proses Hukum Berlanjut
M terbukti merugikan negara sebesar Rp8 Miliar, dan diancam hukuman penjara seumur hidup.
"Tiga dilakukan tiga kali pemeriksaan hari ini, dan kami tetapkan aebagai tersangka," tegasnya.