WahanaNews - Sulbar | Penyidik Kejasaan tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menetapkan satu tersangka kasus korupsi di Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar).
Tersangka inisial M, yang terlibat dalam kasus korupsi alat laboratorium terpadu Universitas Sulawesi Barat.
Baca Juga:
Bareskrim Ungkap Gas N2O Whip Pink Juga Dijual di Tempat Hiburan Malam
"M ini juga menjabat sebagai salah satu dosen Universitas Sulawesi Barat," sebut Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, La Kanna saat ditemui di kantor Kejati Sulbar, jalan Raden Eddy (RE) Martadinata, Kabupaten mamuju, Sulawesi Barat pada Selasa (22/8/2023).
M berperan sebagai penjabat pembuat komitmen (PPK), dalam kegiatan pengadaan alat laboratorium terpadu Unsulbar.
Informasi dihimpun, yang bersangkutan menjabat Kabag Akademik dan Kemahasiswaan Unsulbar
Baca Juga:
Usai Jadi Tersangka Febrie Tak Pakai Rompi Tahanan dan Borgol, Kejagung Ungkap Alasannya
M terbukti merugikan negara sebesar Rp8 Miliar, dan diancam hukuman penjara seumur hidup.
"Tiga dilakukan tiga kali pemeriksaan hari ini, dan kami tetapkan aebagai tersangka," tegasnya.