WahanaNews - Sulbar | Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin tersangka korupsi rugikan negara Rp 8 miliar terancam hukuman seumur hidup.
Mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin ditetapkan tersangka bersama mantan Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Selasa (29/8/2024).
Baca Juga:
KPK Larang 4 Nama Terbang ke Luar Negeri, Skandal Bansos Kian Melebar
"Telah memenuhi alat bukti sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Aspidsus Kejati Sulbar, La Kanna kepada wartawan.
Dua mantan pejabat Unsulbar tersebut merugikan keuangan negara yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) miliaran rupiah.
Kini keduanya mendekam di Rumah tahanan kelas IIB Mamuju.
Baca Juga:
Kasus Korupsi di Sidoarjo, KPK Cegah Gus Muhdlor ke Luar Negeri
"Sebagai tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, dan telah memenuhi dua alat bukti," sebut tambah, La Kanna.
Mereka dikenakan pasal 2 ayat 1, Subs pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana, telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.