Hal itu, katanya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mewajibkan badan publik, baik negara maupun non-negara, untuk menyediakan layanan informasi yang transparan, terbuka, dan bertanggung jawab.
Komisi Informasi sebagai lembaga mandiri yang menjalankan undang-undang tersebut, katanya, menetapkan standar teknis layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi melalui proses mediasi.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Raih Penghargaan Terbaik Kedua Anugerah Parhumas 2024 Kategori PPID
Sebagai langkah modernisasi, Komisi Informasi mendorong penggunaan teknologi digital dalam proses penyelesaian sengketa informasi.
"Sidang sengketa melalui platform zoom kini dilakukan di aula representatif Dinas Kominfo Polewali Mandar, yang menyediakan fasilitas yang mendukung transparansi dan kemudahan akses," kata Andi Fachriady.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]