Kapolresta Mamuju juga mengingatkan, pada tahun 2018, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak
“Diantaranya melarang anggota Polri untuk menjadi tim sukses Pemilu, dilarang ikut kampanye hitam, dilarang menganjurkan masyarakat untuk menjadi golput, serta turut campur dalam politik praktis lainnya,” tandas Kombes Pol Iskandar.
Baca Juga:
Kapolresta Yogyakarta: Tekan Kriminalitas demi Keamanan Liburan Lebaran 2024
Menurutnya, kehadiran Polri dalam setiap kegiatan Pemilu, hanya sebatas melakukan pengamanan pengawalan dengan berdasarkan pada surat perintah tugas.
"Adapun dokumentasi yang dilakukan hanya sebatas keperluan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pada pimpinan, tidak untuk dipublikasikan melalui medsos pribadi," terangnya.
Diingatkan Kombes Iskandar, bahwa setiap pelanggaran anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada Pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik.