Mamuju, Wahananews.co - Hari ini usai pelaksanaan upacara hari kesadaran nasional seluruh Bhabinkamtibmas di jajaran Polresta Mamuju kembali diperingatkan untuk menjaga netralitas Polri dalam setiap rangkaian tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.
Peringatan keras tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mamuju kombes Pol Iskandar dalam arahannya saat mengumpulkan para Bhabinkamtibmas-nya di Aula Wira Satya Polresta Mamuju jalan KS. Tubun Mamuju. Rabu (17/1/2024)
Baca Juga:
Kapolresta Yogyakarta: Tekan Kriminalitas demi Keamanan Liburan Lebaran 2024
Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar mengatakan bahwa penekanan Ini selaras dengan petunjuk dan arahan Kapolri dan Kapolda Sulbar agar seluruh personil Polri tetap menjaga sikap netralitas dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak 2024
Kapolresta Mamuju menekankan agar Bhabinkamtibmas di jajaran Polresta Mamuju menggunakan medsos sebagai Cooling System untuk menjaga kondusifitas Sitkamtibmas di tahun politik ini.
"Seluruh personel Polresta Mamuju tidak lakukan foto bersama, meng-upload foto tokoh politik atau pun bakal calon di media sosialnya," tegas Kapolresta.
Baca Juga:
Kapolresta Mamuju Pantau Langsung Proses Pelipatan Kertas Suara di Gudang Logistik KPU
Selain itu, dalam arahannya Kapolresta Mamuju mengingatkan bahwa netralitas Polri dalam pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002. Selain itu ada juga diatur lebih lanjut dalam berbagai Peraturan Polri serta Telegram Kapolri.
Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
"Dalam peraturan tersebut menegaskan setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik. Ini mencakup seluruh anggota Polri termasuk Polresta Mamuju,” lanjutnya.
Kapolresta Mamuju juga mengingatkan, pada tahun 2018, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak
“Diantaranya melarang anggota Polri untuk menjadi tim sukses Pemilu, dilarang ikut kampanye hitam, dilarang menganjurkan masyarakat untuk menjadi golput, serta turut campur dalam politik praktis lainnya,” tandas Kombes Pol Iskandar.
Menurutnya, kehadiran Polri dalam setiap kegiatan Pemilu, hanya sebatas melakukan pengamanan pengawalan dengan berdasarkan pada surat perintah tugas.
"Adapun dokumentasi yang dilakukan hanya sebatas keperluan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pada pimpinan, tidak untuk dipublikasikan melalui medsos pribadi," terangnya.
Diingatkan Kombes Iskandar, bahwa setiap pelanggaran anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada Pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik.