"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu sachet plastik klip bening berisi satu paket diduga narkoba jenis sabu-sabu," kata Christian Rony Putra.
Barang bukti lainnya yang diamankan Tim Subdit I Ditreskoba Polda Sulbar, berupa plastik klip bening kosong bekas narkotika diduga jenis sabu-sabu, satu buah pireks kaca, satu pipet bening, dua buah dompet serta satu unit telepon genggam.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Alun-Alun Aek Kanopan, Labura
Dari hasil pemeriksaan, RD mengaku barang haram itu yang didapatkan dari seseorang melalui perantara AS.
"Selanjutnya Tim Subdit I Ditreskoba Polda Sulbar menangkap AS di Jalan Monginsidi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Dari tangan AS disita satu unit telepon genggam," ujar Christian Rony Putra.
Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu, kata Christian masih diperiksa intensif di Mapolda Sulbar untuk dilakukan pengembangan penyidikan.
Baca Juga:
Disaksikan 16 Kurir, Polda Sumsel Musnahkan 11,7 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi: "Sumsel Bukan Sekadar Pasar, Tapi Jalur Perlintasan Narkoba"
Ia menegaskan akan terus memaksimalkan pengungkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba demi kelangsungan generasi yang gemilang, tanpa narkoba.
"Kami berharap masyarakat dapat tetap mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, salah satunya dengan memberikan informasi kepada polisi," ujar Christian.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]