Sulbar.WahanaNews.co, Mamuju - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) telah menangkap tiga penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.
"Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu ditangkap di Kabupaten Polewali Mandar," kata Direktur Ditreskoba Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Christian Rony Putra, di Mamuju, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
Pengungkapan pertama, kata Christian Rony Putra, dilakukan Tim Subdit I Ditnarkoba Polda Sulbar di Jalan Poros Polewali Manda- Majene, tepatnya di Kelurahan Massanga, Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar.
Pada pengungkapan itu, Tim Subdit I Ditreskoba Polda Sulbar menangkap seorang pria berinisial S (38), warga Dusun Taramanu, Desa Sumberjo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar.
Dari tangan S kata Christian Rony Putra, berhasil disita barang bukti berupa, tiga buah potongan pipet berisi sabu-sabu, satu unit telepon genggam serta satu unit motor.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Pelaku ini sudah menjadi target operasi (TO) kami, sehingga terus dipantau dan dibuntuti petugas dan saat diamankan, S ini terbukti membawa barang haram," terang Christian Rony Putra.
Kemudian, pada penangkapan kedua lanjutnya, Tim Subdit I Ditreskoba Polda Sulbar menangkap dua pelaku, yakni RD (30) dan AS (26).
Penangkapan terhadap kedua pelaku, kata Christian Rony Putra, berawal saat Tim Subdit I Ditresnarkoba melakukan patroli wilayah dan melihat RD dengan gerak-gerik mencurigakan yang berada di pekarangan Masjid Al-Ikhlas Wonomulyo.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu sachet plastik klip bening berisi satu paket diduga narkoba jenis sabu-sabu," kata Christian Rony Putra.
Barang bukti lainnya yang diamankan Tim Subdit I Ditreskoba Polda Sulbar, berupa plastik klip bening kosong bekas narkotika diduga jenis sabu-sabu, satu buah pireks kaca, satu pipet bening, dua buah dompet serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan, RD mengaku barang haram itu yang didapatkan dari seseorang melalui perantara AS.
"Selanjutnya Tim Subdit I Ditreskoba Polda Sulbar menangkap AS di Jalan Monginsidi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Dari tangan AS disita satu unit telepon genggam," ujar Christian Rony Putra.
Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu, kata Christian masih diperiksa intensif di Mapolda Sulbar untuk dilakukan pengembangan penyidikan.
Ia menegaskan akan terus memaksimalkan pengungkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba demi kelangsungan generasi yang gemilang, tanpa narkoba.
"Kami berharap masyarakat dapat tetap mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, salah satunya dengan memberikan informasi kepada polisi," ujar Christian.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]