WahanaNews-Sulbar | Mengantisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja usai libur lebaran, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Barat (Sulbar) berikan ultimatum.
BKD Sulbar sudah menyiapkan sanksi terhadap ASN yang nekat menambah hari libur lebaran.
Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi Pokir DPRD Sulteng dan Sulbar
Adapun sanksi yang disiapkan ini tertuang dalam surat edaran yang sementara diproses di Biro Hukum Pemprov Sulbar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKD Provinsi Sulbar, Zulkifli Manggazali, saat ditemui wartawan dikantornya, Mamuju, Sulbar, Rabu (20/4/22).
"Kalau ada ASN yang menambah hari libur akan dipotong Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebanyak 25 persen," kata Zulkifli.
Baca Juga:
Pengusaha WN Korsel Ditangkap KLHK Sulbar Soal Tambang Pasir: CV Wahab Tola Sah Punya IUP dan SHM
Pemotongan TPP berlaku sejak hari pertama tidak masuk kerja setelah libur hari raya Idul Fitri 1443/H berakhir.
Dia mengimbau agar semua ASN dilingkup Pemprov Sulbar tidak menambah hari libur.
"Karena kita tegas akan potong TPPnya kalau melanggar dan ini tertuang dalam surat edaran yang akan dibagikan setiap OPD," bebernya.