Senada, Kepala Bidang Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Suhamta mengungkapkan setiap hari tidak masuk kerja akan dipotong TPP sebanyak 25 persen.
Begitupun, hari kedua akan dipotong 25 persen.
Baca Juga:
140 Pengikut Jamaah Islamiyah Sulawesi Membubarkan Diri, Ikrar Kembali ke NKRI
"Jadi kalau dua hari tidak hadir, maka 50 persen dipotong TPPnya," ungkap Suhamta.
Namun, jika hari pertama hadir dan hari kedua tidak hadir maka tetap dipotong TPPnya 25 persen.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H serta cuti bersama lebaran 2022.
Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi Pokir DPRD Sulteng dan Sulbar
Sebanyak 4 hari yang ditetapkan menjadi cuti bersama lebaran Idul fitri tahun ini, yakni tanggal 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Sedangkan untuk hari libur nasional, ditetapkan selama dua hari, yakni pada 2 dan 3 Mei 2022.
Berikut jadwal lengkap cuti bersama yang sudah diputuskan: