Rutan Kelas IIB Pasangkayu sebanyak 142 narapidana,
Lapas Kelas III Mamasa sebanyak 28 narapidana
Baca Juga:
140 Pengikut Jamaah Islamiyah Sulawesi Membubarkan Diri, Ikrar Kembali ke NKRI
LPKA Kelas II Mamuju sebanyak 10 napi
LPP Kelas III Mamuju 37 napi
Faisol juga mengatakan, bahwa jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulbar melalui Divisi Pemasyarakatan akan selalu memenuhi segala hak-hak warga binaan di seluruh lapas dan rutan, selama yang bersangkutan memenuhi tanggungjawabnya selama menjalani pidana.
Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi Pokir DPRD Sulteng dan Sulbar
"Semoga 710 orang narapidana ini dapat menjadikan remisi sebagai acuan dalam memperbaiki diri melalui hasil pembinaan para petugas di lapas dan rutan," ujar Faisol Ali.[jef]