WahanaNews-Sulbar | Kemenkumham Sulawesi Barat (Sulbar) mengusulkan 710 narapidana dan anak didik yang ada di tujuh UPT Pemasyarakatan di Sulbar menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.
Pemberian remisi tersebut sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang dilihat dari sikap dan perilaku sehari-hari oleh narapidana.
Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi Pokir DPRD Sulteng dan Sulbar
Hal tersebut disampaikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali, di Mamuju, Sabtu (30/4/22).
"Kepada warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi agar bisa dijadikan motivasi dan semangat menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari," ujar Faisol Ali.
Faisol menerangkan, ke 710 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi Idul Fitri 1443 Hijriah atau tahun 2022, yakni:
Baca Juga:
Pengusaha WN Korsel Ditangkap KLHK Sulbar Soal Tambang Pasir: CV Wahab Tola Sah Punya IUP dan SHM
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Polewali sebanyak 346 orang
Lapas IIB Mamuju sebanyak 89 narapidana dan
Rutan Kelas IIB Majene sebanyak 58 narapidana
Rutan Kelas IIB Pasangkayu sebanyak 142 narapidana,
Lapas Kelas III Mamasa sebanyak 28 narapidana
LPKA Kelas II Mamuju sebanyak 10 napi
LPP Kelas III Mamuju 37 napi
Faisol juga mengatakan, bahwa jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulbar melalui Divisi Pemasyarakatan akan selalu memenuhi segala hak-hak warga binaan di seluruh lapas dan rutan, selama yang bersangkutan memenuhi tanggungjawabnya selama menjalani pidana.
"Semoga 710 orang narapidana ini dapat menjadikan remisi sebagai acuan dalam memperbaiki diri melalui hasil pembinaan para petugas di lapas dan rutan," ujar Faisol Ali.[jef]