"Meskipun seseorang telah melakukan kesalahan, jika ia menunjukkan kesadaran dan tekad untuk berubah, maka pemerintah akan tetap memberikan kesempatan tersebut.
Sejahat-jahatnya seseorang, jika ia menyadari kesalahannya, bertobat, dan berusaha mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh, pemerintah akan memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri," tambahnya
Baca Juga:
Tiga Nama Calon Sekprov Sulbar Diserahkan Pansel kepada Gubernur Suhardi Duka
Sementara itu, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Barat, Ramdani Boy, menyampaikan harapan agar remisi yang diterima oleh warga binaan dapat memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan berperilaku baik.
"Bagi mereka yang belum menerima remisi, ia mengingatkan bahwa masih ada kesempatan di masa depan, seperti pada perayaan Natal bagi umat Nasrani, Lebaran bagi umat Muslim, dan remisi keagamaan bagi umat Hindu dan Buddha," jelasnya
Adapun rincian penerima remisi umum sebanyak 693 orang, terdiri dari:
Baca Juga:
4 Polisi di Mamuju Diduga Aniaya Warga, Diperiksa Propam
Lapas IIB Polewali : 272 orang
Lapas III Mamasa : 70 orang
LPP Mamuju : 30 orang