SULBAR.WAHANANEWS.CO, Mamuju - Sebanyak 693 narapidana (napi) menerima remisi umum, dan 793 napi mendapatkan remisi dasawarsa di Sulawesi Barat. Dari jumlah tersebut, empat narapidana langsung menghirup udara bebas.
Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, di Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Mamuju, Minggu 17 Agustus 2025.
Baca Juga:
Tiga Nama Calon Sekprov Sulbar Diserahkan Pansel kepada Gubernur Suhardi Duka
Acara pemberian remisi turut dihadiri oleh Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Tinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakapolda, dan berbagai kepala instansi lainnya.
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka mengungkapkan pemberian remisi ini bukan hanya soal pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai penghargaan kepada mereka yang telah berusaha menunjukkan perubahan diri dan berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.
"Remisi diberikan kepada mereka yang telah mematuhi aturan, mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko," tegasnya.
Baca Juga:
4 Polisi di Mamuju Diduga Aniaya Warga, Diperiksa Propam
Ia mengatakan pemerintah memberikan kesempatan kepada narapidana yang berusaha memperbaiki diri.
"Kami percaya bahwa setiap orang berhak untuk memperbaiki kesalahan mereka dan mendapatkan kesempatan kedua," ujar Gubernur.
Ia menambahkan pentingnya prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab dalam sistem hukum Indonesia juga disampaikan oleh Gubernur.