SULBAR.WAHANANEWS.CO, Mamuju - Sebanyak 693 narapidana (napi) menerima remisi umum, dan 793 napi mendapatkan remisi dasawarsa di Sulawesi Barat. Dari jumlah tersebut, empat narapidana langsung menghirup udara bebas.
Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, di Rumah Tahanan (Rutan) Kabupaten Mamuju, Minggu 17 Agustus 2025.
Baca Juga:
Tiga Nama Calon Sekprov Sulbar Diserahkan Pansel kepada Gubernur Suhardi Duka
Acara pemberian remisi turut dihadiri oleh Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Tinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakapolda, dan berbagai kepala instansi lainnya.
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka mengungkapkan pemberian remisi ini bukan hanya soal pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai penghargaan kepada mereka yang telah berusaha menunjukkan perubahan diri dan berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.
"Remisi diberikan kepada mereka yang telah mematuhi aturan, mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko," tegasnya.
Baca Juga:
4 Polisi di Mamuju Diduga Aniaya Warga, Diperiksa Propam
Ia mengatakan pemerintah memberikan kesempatan kepada narapidana yang berusaha memperbaiki diri.
"Kami percaya bahwa setiap orang berhak untuk memperbaiki kesalahan mereka dan mendapatkan kesempatan kedua," ujar Gubernur.
Ia menambahkan pentingnya prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab dalam sistem hukum Indonesia juga disampaikan oleh Gubernur.
"Meskipun seseorang telah melakukan kesalahan, jika ia menunjukkan kesadaran dan tekad untuk berubah, maka pemerintah akan tetap memberikan kesempatan tersebut.
Sejahat-jahatnya seseorang, jika ia menyadari kesalahannya, bertobat, dan berusaha mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh, pemerintah akan memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri," tambahnya
Sementara itu, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Barat, Ramdani Boy, menyampaikan harapan agar remisi yang diterima oleh warga binaan dapat memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan berperilaku baik.
"Bagi mereka yang belum menerima remisi, ia mengingatkan bahwa masih ada kesempatan di masa depan, seperti pada perayaan Natal bagi umat Nasrani, Lebaran bagi umat Muslim, dan remisi keagamaan bagi umat Hindu dan Buddha," jelasnya
Adapun rincian penerima remisi umum sebanyak 693 orang, terdiri dari:
Lapas IIB Polewali : 272 orang
Lapas III Mamasa : 70 orang
LPP Mamuju : 30 orang
Rutan Majene : 72 orang
Rutan Mamuju : 127 orang
Rutan Pasangkayu : 114 orang
LPKA Mamuju : 8 orang
Sedangkan remisi dasawarsa diberikan kepada 793 orang, meliputi:
Lapas IIB Polewali : 314 orang
Lapas III Mamasa : 84 orang
LPP Mamuju : 35 orang
Rutan Majene : 72 orang
Rutan Mamuju : 148 orang
Rutan Pasangkayu : 124 orang
LPKA Mamuju : 8 orang
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]