Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata penyandang balok tiga tersebut masing-masing dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu beserta alatnya, masing-masing Handphone milik terduga dan kendaraan berupa motor.