Sulbar, Wahananews.co - Sebanyak Lima orang terduga pengguna sabu kali ini berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulbar .
Jika pekan sebelumnya, Subdit II dan Subdit III yang unjuk ketajaman dalam mengungkap para pengguna Narkoba jenis sabu. Kini giliran tim Subdit I yang berhasil memboyong Empat orang sekaligus terduga pengguna sabu di lokasi berbeda.
Baca Juga:
Kapolda Sulbar Ajak Masyarakat Ciptakan Lingkungan Sehat Bersama di Sulawesi Barat
Sementara itu dikesempatan yang berbeda Subdit III Ditresnarkoba juga berhasil menambahkan hasil buruannya berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/6/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar hari Selasa 9 Januari 2024 di Depan Tokoh Amazon Desa Ugi Baru Kecamatan Mapilli Kabupaten Polman. Terduga inisial “R”.
Sedangkan empat terduga pengguna sabu yang diamankan Subdit I berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/7/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar hari Kamis 11 Januari 2024 di Jalan H. Andi Depu Kelurahan Lantora Polman dengan terduga inisial “A” (27) dan “MR” (17) keduanya ditahan bersamaan saat mengendarai motor.
Selanjut laporan Polisi Nomor : LP/A/8/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar hari Sabtu 13 Januari 2024 di Desa Tonrolima Kecamatan Matakali Kabupaten Polman petugas berhasil mengamankan “H” (40) yang sehari-harinya sibuk bertani.
Baca Juga:
Polda Sulawesi Barat Gelar Pelatihan Keterampilan untuk Personel Jelang Purnabakti
Terakhir berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/9/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar hari Minggu 14 Januari 2024 di jalan H. Abdul Syukur Kelurahan Karema Mamuju petugas mengamankan “R” (27) yang saat itu berada di kosannya.
Direktur Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra DitNarkoba Polda Sulbar menjelaskan keberhasilannya mengungkap dan mengamankan para terduga pengguna tersebut tidak terlepas dari bantuan dan informasi masyarakat yang sangat risih dengan kelakuan para terduga.
“Kami berhasil mengamankan para terduga karena dukungan masyarakat yang peduli dengan keamanan dan ketertiban tanpa narkoba,” tuturnya. Senin, (15/1/2024).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata penyandang balok tiga tersebut masing-masing dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu beserta alatnya, masing-masing Handphone milik terduga dan kendaraan berupa motor.