Apabila, harga komoditas batubara internasional tidak berubah dari kisaran US$200-300 per ton, maka potensi krisis batubara yang akan dialami oleh PLN akan semakin terbuka. Tentu saja, perusahaan tambang batubara yang memiliki komitmen memasok kepada PLN akan kehilangan keuntungan (capital loss) atas kebijakan izin ekspor yang diberikan kepada perusahaan yang tidak memasok ke PLN.
Hal ini tentu akan menimbulkan kejahatan moral (moral hazard) atas ketidakadilan perlakuan terkait selisih harga DMO dan keuntungan harga ekspor yang diperoleh. Supaya tidak terjadi upaya ekspor besar-besaran disebabkan selisih (spread) harga yang sangat besar ini, maka untuk perusahaan tambang batubara perlu diberikan kewajiban khusus terkait keuntungan selisih harga tersebut.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Untuk itulah, pemerintah perlu mengatur kepentingan nasional terkait dengan kebutuhan energi, khususnya listrik nasional dan kepentingan perusahaan tambang batubara yang tidak berkontrak dengan PLN, tapi punya potensi memperoleh selisih harga batubara untuk tujuan ekspor.
Sebab, selisih harga perusahaan tambang batubara yang berkontrak dengan PLN dibandingkan dengan perusahaan yang tidak berkontrak akan memperoleh selisih harga sangat besar, yaitu dikisaran sejumlah US$130-230. Sementara itu, kalau mengacu pada harga internasional terkini per tanggal 9 Agustus 2022, harga batubara di pasar internasional sudah mencapai US$375 per ton selisihnya menjadi lebih besar lagi, yaitu US$305 per ton.
Barangkali, model pengelolaan dana abadi seperti komoditas sawit yang telah dijalankan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dapat dicontoh substansinya tanpa membentuk kelembagaan baru.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Selisih harga atas izin ekspor yang diberikan kepada perusahaan tambang batubara yang tidak berkontrak dengan PLN ini harus dikelola oleh Direktorat Jenderal pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai sesuatu dana abadi bagi kebijakan energi nasional. Prosedur dan mekanisme lainnya atas pengelolaan dana abadi energi dari selisih harga ini bisa dibahas bersama pemangku kepentingan (stakeholders) terkait. [afs]