"Selain informasi warga, rekaman CCTV salah satu warung sembako di Tabolang juga menampakkan sosok pelaku," ujar Aditya.
Dia menambahkan, korban sempat mencoba melarikan diri usai mendapat satu tikaman dari adiknya. Karena terjatuh di depan rumahnya, tubuh korban kembali dihujani tikaman oleh pelaku.
Baca Juga:
Anggota Polda Sulbar Tabrak Lari Ibu Anak di Makassar Diusut Propam
"Korban sempat melarikan diri usai mendapat satu tikaman, namun karena terjatuh di depan rumahnya, saat itulah pelaku kemudian menikam korban berkali-kali hingga tewas," ungkapnya.
Pelaku kini diamankan di Polres Mamuju Tengah, untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebilah badik yang digunakan pelaku serta pakaian milik korban, turut diamankan polisi sebagai barang bukti.
Baca Juga:
140 Pengikut Jamaah Islamiyah Sulawesi Membubarkan Diri, Ikrar Kembali ke NKRI
"Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," pungkas Aditya.[jef]