Setelah itu, petugas masuk dan melakukan penggeledahan kamar hunian. Hasilnya menemukan benda terlarang tersebut.
Selanjutnya hasil penggeledahan disita dan diamankan serta dicatat dalam berita acara sebagai laporan ke Kanwil Kemenkumham Sulbar.
Baca Juga:
140 Pengikut Jamaah Islamiyah Sulawesi Membubarkan Diri, Ikrar Kembali ke NKRI
Ia berjanji akan terus memperketat untuk mengantisipasi peredaran benda terlarang masuk ke dalam blok tahanan Lapas.
“Lapas Polewali tidak akan pernah melakukan pembiaran penggunaan dan peredaran benda seperti di atas di lapas Polewali," tegas Abdul Waris.[jef]