Dijelaskan pihak DLHK tetap tebang pilih dalam menebang pohon, artinya kalau sudah tua dapat ditebang.
Hal itu dilakukan untuk menjaga lingkungan sekitar tetap dingin, dengan adanya pohon teduh tersebut.
Baca Juga:
Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Pengelolaan Sampah TPS Tidak Boleh Lebih 24 Jam
Namun, ketika sudah ada laporan dari warga, terkait pohon yang berbahaya, barulah dilakukan penebangan.
Dia pun mengimbau agar warga melapor jika ada pohon yang dapat membahayakan keselamatan. [afs]