Selain menangkap tiga pelaku dan menyita 88 botol berisi bahan peledak yang terdiri dari 34 botol kaca, 40 botol bekas air mineral dan 14 botol yang sudah dirakit dengan pemberat, kata Adang, personel Ditpolairud Polda Sulbar juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa perahu kayu, selang kompresor, sepatu katak serta detonator atau sumbu rakitan.
Juragan kapal berinisial BS serta AM dan BT, kata Kapolda, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman dua puluh tahun penjara.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Antisipasi Hidrometeorologi Saat Pilkada
Ketiga pelaku bom ikan itu juga, kata Adang, dikenakan pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.
Adang menegaskan bahwa Polda Sulbar berkomitmen terus melakukan berbagai upaya dalam menjaga ekosistem laut, baik melalui patroli rutin maupun koordinasi dengan pihak terkait untuk memberantas aksi bom ikan di wilayah provinsi itu.
"Harapannya, melalui upaya tersebut aksi bom ikan yang tentu sangat berbahaya dapat diminimalisir hingga diberantas ke akar-akarnya," ujar Adang Ginanjar.
Baca Juga:
Program Padat Karya UPP Mamuju Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Sulawesi Barat
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]