WahanaNews-Sulbar| Larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dengan menggunakan wadah jeriken, secara resmi telah dilarang sebagaimana dalam aturan yang dikeluarkan oleh Pertamina.
"Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU/Lembaga Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan jeriken/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)," ujar Fedy Alberto, Region Manager Retail Sales Jatimbalinus, dalam keterangan resminya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi Pokir DPRD Sulteng dan Sulbar
"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Terkait hal itu, Manager SPBU Lantora, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Abdul Razak mengaku belum mengetahui adanya larangan tersebut.
Dia mengaku, sampai saat ini belum ada surat pemneritahuan resmi yang masuk di kantor SPBU Lantora.
Baca Juga:
Pengusaha WN Korsel Ditangkap KLHK Sulbar Soal Tambang Pasir: CV Wahab Tola Sah Punya IUP dan SHM
"Belum ada masuk, kalau solar memang sudah lama dilarang" kata Abdul Razak, kepada wartawan, Kamis, (7/4/2022).
Razak menambahkan, bahwa pelarangan pembelian bahan bakar umum (BBM) jenis solar dalam bentuk jeriken sudah diterapkan sejak terjadi kelangkaan.
Dia mengatakan, pembelian jeriken jenis solar harus menggunakan surat permohonan resmi.
"Sejak langka Solar sudah ada larangan pembelian jeriken kecuali ada suratnya, kita kasi" ucapnya.
Pantauan wartawan dilapangan, SPBU Lantora masih melayani pembelian BBM jenis Pertalite dalam bentuk jeriken.
Para pelangsir BBM tersebut datang menggunakan mobil atau motor dengan beberapa jeriken di atasnya.
Razak mengaku akan menerapkan aturan pelarangan pembelian BBM dalam bentuk jeriken di SPBU Lantora setelah ada surat pemberitahuan dari Pertamina.
"Kalau sudah ada surat pemeritahuan resmi dari Pertamina pasti kita terapkan," pungkasnya.[jef]