Sulbar.WahanaNews.co, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat mengerahkan 841 penyuluh agama untuk mengedukasi masyarakat dalam rangka pencegahan judi daring (online) di Sulbar.
"Mereka dikerahkan untuk sosialisasi bahaya judi online kepada masyarakat di Provinsi Sulbar," kata Kepala Seksi Humas Kanwil Kemenag Provinsi Sulbar Muhammad Abidin di Mamuju, Minggu (14/7/2024).
Baca Juga:
Pj Gubernur Sulbar Imbau Pemerintah Daerah Jaga Kelestarian Ekosistem Lingkungan dari Kerusakan
Ditegaskan pula bahwa judi daring merupakan perbuatan dilarang agama karena berdampak negatif pada setiap orang dan keluarganya.
Kecanduan judi daring, menurut dia, merugikan masyarakat karena dapat kehilangan uang, waktu, dan malas bekerja. Selain itu, dapat membuat pelaku judi online bertindak kriminal ketika tidak memiliki uang. Bahkan, yang bersangkutan tidak akan memperdulikan anak dan keluarga.
Muhammad mengatakan bahwa Kemenag RI telah mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan perjudian daring. Oleh karena itu, sosialisasi pencegahan judi online terus dilakukan oleh Kanwil Kemenag Sulbar.
Baca Juga:
Pemerintah Sulbar Gandeng Perguruan Tinggi Percepat Pendidikan Vokasi, Termasuk UNM
Ia menuturkan bahwa pihaknya juga akan meminta guru agama di madrasah dan sekolah umum untuk bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi daring.
"Judi online menyebar di media sosial sehingga masyarakat harus mendapat pemahaman agar tidak terjebak judi online yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain serta dapat merusak moral generasi bangsa," katanya.
Masyarakat di Sulbar, lanjut dia, harus terus diberi sosialisasi dan edukasi guna lindungi generasi muda bangsa agar mereka paham akan bahaya judi daring.