WahanaNews-Sulbar | Mengantisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja usai libur lebaran, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Barat (Sulbar) berikan ultimatum.
BKD Sulbar sudah menyiapkan sanksi terhadap ASN yang nekat menambah hari libur lebaran.
Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi Pokir DPRD Sulteng dan Sulbar
Adapun sanksi yang disiapkan ini tertuang dalam surat edaran yang sementara diproses di Biro Hukum Pemprov Sulbar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKD Provinsi Sulbar, Zulkifli Manggazali, saat ditemui wartawan dikantornya, Mamuju, Sulbar, Rabu (20/4/22).
"Kalau ada ASN yang menambah hari libur akan dipotong Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebanyak 25 persen," kata Zulkifli.
Baca Juga:
Pengusaha WN Korsel Ditangkap KLHK Sulbar Soal Tambang Pasir: CV Wahab Tola Sah Punya IUP dan SHM
Pemotongan TPP berlaku sejak hari pertama tidak masuk kerja setelah libur hari raya Idul Fitri 1443/H berakhir.
Dia mengimbau agar semua ASN dilingkup Pemprov Sulbar tidak menambah hari libur.
"Karena kita tegas akan potong TPPnya kalau melanggar dan ini tertuang dalam surat edaran yang akan dibagikan setiap OPD," bebernya.
Senada, Kepala Bidang Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Suhamta mengungkapkan setiap hari tidak masuk kerja akan dipotong TPP sebanyak 25 persen.
Begitupun, hari kedua akan dipotong 25 persen.
"Jadi kalau dua hari tidak hadir, maka 50 persen dipotong TPPnya," ungkap Suhamta.
Namun, jika hari pertama hadir dan hari kedua tidak hadir maka tetap dipotong TPPnya 25 persen.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H serta cuti bersama lebaran 2022.
Sebanyak 4 hari yang ditetapkan menjadi cuti bersama lebaran Idul fitri tahun ini, yakni tanggal 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Sedangkan untuk hari libur nasional, ditetapkan selama dua hari, yakni pada 2 dan 3 Mei 2022.
Berikut jadwal lengkap cuti bersama yang sudah diputuskan:
- 29 April: Cuti Bersama Lebaran 2022
- 30 April-1 Mei: Libur Akhir Pekan
- 2-3 Mei: Libur Nasional Hari Raya Idulfitri
- 4-6 Mei: Cuti Bersama Lebaran 2022
- 7-8 Mei: Libur Akhir Pekan.
[jef]